Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Ammar Zoni Beli Narkoba dari Bandar di Kampung Bahari

Kompas.com - 15/12/2023, 18:05 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebutkan, Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial Y di Kebon Pisang, Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Hal ini diketahui usai polisi menangkap Ammar dan sang pemasok narkoba, AH (41).

"Setelah kami amankan AZ (Ammar Zoni), diketahui bahwa barang itu (narkoba) diperoleh dari saudara AH yang sudah kami amankan," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

Berdasarkan pengakuannya, AH membeli sabu dan ganja atas permintaan Ammar.

Baca juga: Polisi: Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi karena Masalah Rumah Tangga

"Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang dan setelah ia dapat diserahkan kepada AZ," ungkap Syahduddi.

Kini, polisi masih melakukan pendalaman dan mencari keberadaan Y yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Syahduddi menambahkan, sabu dan ganja yang dibeli Ammar Zoni digunakan untuk konsumsi pribadi.

Adapun AH ditangkap di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).

"Penyidik berhasil mendapatkan barang bukti di kos-kosannya di Cipondoh, Tangerang. Dengan barang bukti, empat paket ganja seberat 7,20 gram, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone," ungkap dia.

Baca juga: Diperlihatkan Usai Terjerat Narkoba Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Diam Seribu Bahasa

Ini merupakan kali ketiga Ammar ditangkap karena kasus serupa. Dia ditangkap pada Selasa (12/12/2023) di apartemen kawasan BSD.

Di lokasi tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat 4,6 gram, ganja seberat 1,32 gram, satu buah canglong, kertas papir untuk mengisap ganja, timbangan elektronik, dan ponsel.

Kini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ditambah sepertiga," ucap Syahduddi.

Baca juga: Tak Kapok, Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu
Ammar Zoni pertama kali ditangkap Polres Jakarta Pusat pada 2017 usai mengonsumsi narkoba.

Selanjutnya, aktor berusia 30 tahun itu kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, Maret 2023 karena memakai sabu. Usai tujuh bulan dipenjara, Ammar pun lagi-lagi ditangkap kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com