JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan menindak tegas sejumlah warga yang nekat menempati Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara, tanpa izin.
Warga itu merupakan eks penghuni Kampung Bayam yang sebelumnya tergusur setelah ada proyek Jakarta International Stadium (JIS).
"Kami, Jakpro tak mentolerir tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti perilaku memasuki pekarangan secara illegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci," ujar Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro, Iwan Takwin dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Jakpro Belum Beri Izin Warga Tempati Kampung Susun Bayam
Menurut Iwan, Jakpro bersama pihak kepolisian menginvestigasi pelanggaran aturan tersebut serta menambah personel pengamanan di sekitar Kampung Susun Bayam.
"Ini untuk memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi," ucap dia.
Iwan sebelumnya menyatakan, Jakpro belum memberikan izin kepada warga yang saat ini telah menghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
"Kami menegaskan, hingga kini belum memberikan izin bagi eks warga kampung bayam untuk menempati hunian," ujar Iwan.
Saat ini, Jakpro tengah mencari konsep pengelolaan yang matang dan secara legal untuk hunian Kampung Susun Bayam itu.
Baca juga: Pemprov DKI Relokasi 15 Keluarga Eks Warga Kampung Bayam ke Rusun Nagrak
Iwan berharap warga tak memaksakan kehendak untuk tinggal di Kampung Susun Bayam tanpa keputusan dari pihak berwenang.
"Kalau menelisik ke belakang, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI. Tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya," kata dia.
Menurut Iwan, 642 keluarga telah mendapat biaya kompensasi atas penggusuran hunian mereka di Kampung Bayam.
"Kami, Jakpro itu sudah menunaikan kewajibannya. Terlebih ganti untung juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan warga eks Kampung Bayam," kata Iwan.
Untuk diketahui, warga itu merupakan korban pembebasan lahan dari proyek pembangunan JIS.
Baca juga: 1 Bulan Tinggal di Rusunawa Nagrak, Eks Warga Kampung Bayam: Kami Berproses untuk Kehidupan di KSB
Semestinya, warga Kampung Bayam itu menghuni Kampung Susun Bayam (KSB).
Namun, janji Pemprov DKI Jakarta kepada warga itu tak kunjung terealisasi karena status lahan.
Warga yang tidak sanggup membayar kontrakan akhirnya mendirikan tenda di depan JIS.
Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda akhirnya direlokasi sementara ke Rusunawa Nagrak pada 26 Oktober 2023.
Pemindahan warga karena lahan yang diduduki itu akan digunakan sebagai kesiapan Piala Dunia U-17.
Meski begitu, warga eks Kampung Bayam itu tetap menuntut tinggal di KSB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.