JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas imigrasi berinisial TF dibunuh warga negara Korea Selatan bernama Dal Joong KIM alias KH di salah satu apartemen Karang Tengah, Tangerang. Usai tewas, jasad TF ditemukan terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.
"Dari beberapa barang bukti dan berdasarkan scientific crime investigation bahwa meninggalnya korban akibat dibunuh. Ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait pembunuhan dengan tersangka Kim Dal Joong," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Teka-teki pembunuhan ini terungkap setelah polisi menemukan sendal yang dipakai korban saat peristiwa itu terjadi. Di sendal tersebut polisi menemukan adanya Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) milik korban dan juga pelaku.
Baca juga: Polisi Dalami Motif WN Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang
"Kami temukan DNA campuran di sandal yang ada di sekitar sofa. Dan di sandal ini adalah milik korban yang baru ditemukan pada hari ini. Namun, dari sandal itu di atasnya ada DNA pelaku," kata Hengky.
Sementara itu, Dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati Arfiani menyimpulkan, kematian TF disebabkan karena hantaman benda tumpul.
Menurut dia, KH sempat menyerang TF dengan benda tumpul di bagian kepala, iga, dada, dan punggung sebelum terjatuh.
"Sehingga ini mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati korban," jelas dia.
Selain itu, tim dokter juga menemukan luka tengkorak yang mengakibatkan pendarahan otak.
"Juga ada luka terbuka pada tungkai bawah kiri disertai patah tulang kering akibat kekerasan benda tumpul," tambah Arfiani.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, KH diduga membunuh korban dalam keadaan mabuk. Pasalnya, sebelum pembunuhan itu terjadi, KH bersama TF dan dua orang lainnya sempat mengunjungi tempat hiburan malam.
Baca juga: WN Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang dalam Kondisi Mabuk
Di lokasi tersebut pelaku sempat mengkonsumsi alkohol. Dia juga sempat terlibat cekcok dengan teman korban di tempat hiburan malam.
Akhirnya KH dan TF pulang bersama ke apartemen, sedangkan dua temannya tidak ikut.
Sesampainya di apartemen, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
"Tidak lama, sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19, kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara," ucap Hengki.
Mendengar keributan itu, petugas sekuriti dan bagian engineering apartemen langsung mendatangi unit apartemen yang disewa pelaku.
Pelaku kemudian mengancam para petugas dengan senjata tajam dan air panas dalam panci.
"Sebelum (pintu) didobrak itu sempat ditanya oleh pihak apartemen, 'Fatah mana?', ini kan korban. Dijawab dari dalam (unit), 'Mati'. Ini mengindikasikan dia tahu bahwa Fatah sudah mati," kata Hengki.
Kini KH telah ditetapkan tersangka pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. Hal itu karena ia mengancam sekuriti dan petugas apartemen usai jatuhnya TF.
KH berpotensi menambah masa tahanan usai terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Dokter Sebut Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Apartemen Tangerang Tewas karena Benda Tumpul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.