Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Diminta Tunda Tagih Sewa Rusunawa hingga Usai Lebaran atau Pilkada 2024

Kompas.com - 19/12/2023, 18:31 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Ida Mahmudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menunda penagihan biaya sewa bagi penghuni rusunawa hingga 2024.

"Biaya sewa rusunawa itu paling tidak dilakukan setelah Pilkada atau paling cepat usai Hari Raya Idul Fitri tahun depan," ujar Ida kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Sosialisasi Sebelum Wajibkan Penghuni Bayar Sewa Rusunawa Lagi

Untuk diketahui, biaya sewa rusunawa di DKI Jakarta sebelumnya digratiskan karena pandemi Covid-19.

Ida mengatakan, penagihan biaya sewa sebaiknya ditunda agar penghuni rusunawa tak merasa terbebani saat merayakan momentum Lebaran dan kontestasi politik.

"Agar para penghuni merayakan penuh suka cita, belum terbebani pembayaran uang sewa," kata Ida.

Ia sebelumnya mendapat keluhan penghuni yang resah dengan informasi soal tagihan sewa rusunawa yang harus dibayarkan.

Keluhan penghuni itu yang membuat Ida meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menunda penagihan biaya sewa rusunawa.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Tunda Penagihan Sewa Rusunawa yang Sempat Digratiskan Selama Pandemi Covid-19

"Saya meminta eksekutif mendengar aspirasi warga penghuni rusunawa (untuk menunda pembayaran sewa). Pemerintah harus hadir membantu warga," ujar Ida.

Ida juga meminta Pemprov DKI Jakarta mensosialisasikan aturan penarikan kembali biaya sewa bagi penghuni rusunawa.

"Iya (sosialisasi lagi). Jangan sampai aturannya sudah diberlakukan lagi tapi sosialisasinya menyusul," ujar dia.

Para penghuni rusunawa mengaku belum siap untuk membayar kembali biaya sewa.

Penyebabnya bukan saja soal ekonomi, tetapi karena kurangnya sosialisasi.

"Saya berharap minimal satu bulan sebelum pemberlakuan lagi tarif sewa rusunawa, sosialisasi sudah bisa dilakukan," ucap Ida.

Baca juga: Direlokasi ke Rusunawa Nagrak, Kini Eks Warga Rusun Marunda Keluhkan Kenaikan Tarif Sewa

Selama pandemi Covid-19 hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan sewa semua rusunawa di Ibu Kota.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Pembebasan tarif sewa yang berlaku sejak April 2020 itu diterapkan di semua rusunawa di Jakarta milik pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com