Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Soal Masa Jabatan Dikabulkan MK, Bima Arya Tetap Pimpin Kota Bogor sampai April 2024

Kompas.com - 22/12/2023, 21:50 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Masa akhir jabatan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim akan terus berlanjut hingga April 2024. 

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mereka terkait Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada tentang pemilihan kepala daerah.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Bima Arya-Dedie Rachim sempat mengajukan uji materiil atau judicial review Pasal 201 ayat 5 yang isinya mengatur tentang masa jabatan kepala daerah.

Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 masa jabatannya berakhir pada tahun 2023. Karena itu, keduanya merasa dirugikan secara konstitusional.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak-Bima Arya Cs soal Masa Jabatan yang Terpotong

Sebab, jika merujuk pada pasal tersebut maka masa jabatan Bima Arya-Dedie Rachim terpotong selama empat bulan yang seharusnya selesai pada April 2024.

"Seharusnya masa jabatan saya dan Kang Dedie yang dilantik April 2019 akan selesai tepat lima tahun di April 2024," kata Bima, Jumat (22/12/2023).

"Namun karena ada pelaksanaan Pilkada serentak di 2024, maka dilakukan revisi pada UU Pilkada yang mengatur masa jabatan kami harus selesai di Desember 2023," tambah Bima.

Bima menuturkan, dalam amar putusannya, MK menilai ada kerugian konstitusional yang dialami oleh kepala daerah yang dilantik tahun 2019 tapi harus selesai di tahun ini sehingga tidak genap lima tahun menjabat.

Baca juga: Diprotes Kelompok Budayawan Saat Resmikan Museum Pajajaran, Mobil Bima Arya Dilempari Botol Air

"Kemarin, MK mengabulkan gugatan para kepala daerah yang masa jabatannya terpotong. Artinya, dengan putusan ini saya dan Kang Dedie yang dilantik 20 April 2019, kembali bertugas sampai 20 April 2024," sebutnya.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menilai, hasil judical review itu sekaligus memberi harapan kepada 48 kepala daerah lainnya baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk bekerja semaksimal mungkin hingga akhir masa jabatannya.

"Sehingga ini menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sisa jabatan sampai April 2024 secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi kepada masyarakat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com