JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, alasan penyidik belum menahan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo karena masih dalam tahap pengembangan.
"Untuk menahan orang kan itu kami punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatan perkaranya berkembang," kata Karyoto saat acara rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Menurut Karyoto, polisi perlu menelisik lebih dalam Firli terlibat dalam kasus apa saja.
Baca juga: Bantah Pihak Firli, Kapolda Metro Jaya: Saya Tidak Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo
"Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya. Itu tidak boleh asasnya," jelas dia.
"Menahan tuh gampang kok. Hari ini kalau bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapikan perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti jangan buang-buang waktu," kata Karyoto.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Baca juga: Daftar Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN dan Pakai Nama Istri
Dalam kasus ini Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Polisi Ungkap Firli Bahuri Punya Aset di Beberapa Daerah yang Tak Didaftarkan ke LHKPN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.