JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Taman Impian Jaya Ancol memastikan telah mengantongi izin untuk menggelar pesta kembang api pada malam tahun baru.
“Untuk penyelenggaraan kembang api di Ancol dalam malam pergantian tahun ini, kami menggunakan jasa vendor profesional yang juga telah mengantongi izin kegiatan kembang api dari pihak yang berwenang,” ujar Humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/12/2023).
Dalam rangka pergantian tahun, Ancol akan menghadirkan acara puncak bertajuk “Jakarta Biggest Musical Fireworks” yang menunjukkan penampilan kembang api berdurasi 10 menit di Pantai Lagoon.
Baca juga: Curhat Pedagang Pasar Pagi Asemka Menjelang Tahun Baru, Penjualan Petasan Lesu
“Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung Ancol juga mendapatkan dukungan tenaga pengamanan gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kebakaran, dan Petugas Operasional sebanyak 800 petugas,” ujar Eko.
Sebagai informasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bahwa penggunaan petasan atau mercon tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024.
“Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Satpol PP DKI Larang Warga Pasang Petasan Saat Tahun Baru
Kendati demikian, Ramadhan mengatakan, penggunaan kembang api untuk perayaan malam tahun baru diperbolehkan.
“Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin, karena harus melihat lokasi,” ujar Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.