Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berupaya Kelabui Polisi, 2 Pengedar Simpan 27,3 Kg Ganja Dalam Bungkus Biji Kopi

Kompas.com - 30/12/2023, 11:23 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengedar narkoba berinisial NSH alias A dan ZE alias P berupaya mengelabui polisi dengan menyimpan 27,3 kilogram ganja dalam bungkus biji kopi.

Barang haram itu rencananya bakal dijual ke sejumlah wilayah, dalam rangka perayaan malam tahun baru 2024.

"Modus operandi transaksi narkotika jenis ganja, berkedok paketan biji kopi untuk mengelabui petugas," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bahtiar Noprianto saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 27,3 Kg Ganja Senilai Rp 200 Juta, Hendak Diedarkan Saat Malam Tahun Baru

Dia menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula ketika polisi mendapatkan laporan berkait transaksi narkoba di kawasan Tangerang Selatan. Namun, lokasi itu kemudian berubah menjadi di Danau Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi pun bergegas menangkap NSH sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (19/12/2023).

"Disita barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak 18.500 gram. Kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan anggota berhasil menangkap tersangka ZE," kata Bahtiar.

Baca juga: Gerebek Warung Sembako dan Toko Jamu, Sat Pol PP Tangsel Sita 739 Botol Miras

Dari tangan ZE, polisi menyita barang bukti berupa paketan ganja sebanyak 8,8 kilogram. Kepada polisi, NSH dan ZE mengakui bahwa paketan ganja senilai Rp 200 juta itu dikirim dari Banda Aceh oleh seseorang berinisial N alias P. Nantinya, ganja bakal diedarkan ke Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi.

"Peredaran narkotika jenis ganja diduga jaringan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa," imbuhnya.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, NSH dan ZE dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com