JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta agar seluruh moda transportasi umum milik pemerintah provinsi (Pemprov), tak dipasang alat peraga kampanye (APK).
“Seluruh armada transportasi umum milik Pemprov seperti Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko harus bersih dari atribut dan alat peraga kampanye,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Menurut Ismail, permintaan ini dalam rangka mematuhi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.
Baca juga: KPU Jakut Temukan Ratusan Surat Suara Rusak, Ada yang Robek dan Tak Rapi
Dalam Pasal 70 ayat (g) beleid tersebut, tertulis bahwa APK dilarang ditempel di sarana dan prasarana publik. Lebih lanjut juga diatur larangan pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah, sebagai diatur dalam Pasal 71 ayat (e).
“Kami semua sepakat ya bahwa selama itu transportasi publik resmi milik Pemprov harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” kata Ismail.
Ismail menambahkan, peserta Pemilu 2024 juga diimbau tidak menempelkan stiker apapun, karena dapat merusak estetika transportasi publik.
Baca juga: KPU Jakbar Siapkan 50.183 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024
“Kita semua harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya. Sehingga keinginan keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Adapun untuk tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca juga: KPU Jakarta Utara Libatkan Masyarakat Sekitar untuk Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.