Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPK Nilai Keputusan Anwar Usman Gugat Ketua MK Merusak Muruah Lembaga

Kompas.com - 03/01/2024, 14:59 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menilai keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo telah merusak muruah lembaga.

"Langkah-langkah yang dilakukan Anwar Usman, yakni mencoba merusak atau kami nilai tindakan tersebut justru bukan memberi nama baik MK, namun merusak integritas MK," kata Faris (24) selaku anggota FPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).

Sebab, Suhartoyo secara resmi dilantik sebagai Ketua MK periode 2023-2028 melalui pembacaan sumpah di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK pada 13 November 2023.

Baca juga: Forum Penyelamat Konstitusi Demo di PTUN Jakarta, Desak Gugatan Anwar Usman Ditangani dengan Adil

Pelantikan dilakukan setelah Suhartoyo menggantikan Anwar Usman, yang terbukti melanggar etik berat.

Selain itu, pemilihan terhadap Suhartoyo telah disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK pada 9 November 2023.

Sementara Anwar Usman selaku penggugat terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai Ketua MK berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.

"Ketua MK yang baru dilantik digugat oleh Anwar Usman, yang jelas bersalah dan telah diputuskan oleh MKMK," ujar Faris.

Baca juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Hakim MK Ridwan Mansyur di Istana

"PTUN Jakarta menerima gugatan Anwar Usman karena hal tersebut (gugatan) merupakan hak Anwar Usman. Kami tidak bisa halangi hal tersebut. Namun, kami meminta PTUN mengambil langkah yang sesuai (memproses gugatan dengan adil)," imbuh dia.

Faris juga mengimbau agar putusan akhir yang dikeluarkan PTUN Jakarta tidak berdasarkan intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.

"Karena, yang menggugat bukan orang sembarangan, yaitu Anwar Usman yang sebelumnya diketahui menjadi Ketua MK," ujar dia.

Sebelumnya, Hakim MK Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Baca juga: Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres

“Penggugat Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian nama para pihak yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

Gugatan ini juga belum memuat nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com