Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Panggilan Polisi, Eks Warga Kampung Bayam: Kami Minta Situasi Dirapikan, Bukan Diatur

Kompas.com - 03/01/2024, 15:45 WIB
Vincentius Mario,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks warga Kampung Bayam, Muhammad Furqon, seharusnya menghadiri panggilan kedua dari penyidik atas kasus dugaan memasuki pekarangan milik orang lain yang dilaporkan PT Jakpro, Selasa (2/1/2024).

Namun, Furqon mangkir dari panggilan tersebut dan sudah bersurat ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Akhirnya surat pemanggilan kedua, kami mengirim surat agar tidak bisa hadir. Kami sudah bersurat ke Polres Jakut," ujar Furqon ditemui di Kampung Susun Bayam Jakarta Utara, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Masih Bertahan Tinggal di Kampung Susun Bayam meski Tanpa Izin, Warga: Keadaan Sudah Darurat

Bukan tanpa sebab. Furqon harus tetap tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB) untuk memantau kondisi yang kian memanas.

Pada 1 Januari 2023, kata dia, beberapa pejabat datang ke KSB tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

"Tanggal 1 kemarin, tanpa ada bersurat pemberitahuan, ada lurah Papanggo ke sini. Pak Tommy. Pihak Jakpro juga datang. Ada dari Badan Intelijen, atas nama Pak Fajar. Mereka ingin bagaimanapun warga pulang ke hunian sementara," jelas Furqon.

Kedatangan mereka guna meminta Furqon dan warga lainnya kembali ke tempat tinggal sementara di Rusun Nagrak, Cilincing.

"Katanya tertera tanggal 2 dan 3 Januari ini asisten pemerintahan kota Jakut mau dialog. Lho, kami minta dialog secara terbuka. Apa pun situasi yang diberlakukan, kami minta situasi dan kondisi dirapikan. Bukan kami diterapkan aturan," tutur Furqon.

Baca juga: Sekda DKI: Kampung Susun Bayam Dipakai untuk Kepentingan Kegiatan di JIS

Alasan itulah yang membuat Furqon dan warga lainnya mangkir dari panggilan kedua dari penyidik.

"Kami lagi konsentrasi, makanya kami layangkan surat mangkir dari pemanggilan polisi," lanjut dia.

Sebagai informasi, Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda) melaporkan empat eks warga Kampung Bayam atas nama Muhammad Furqon, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar ke Polres Metro Jakarta Utara

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.

Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Baca juga: Warga Paksa Huni Kampung Susun Bayam, Sekda DKI: Hak Sudah Diberikan, Masa Minta Lagi?

Laporan ini bermula ketika Furqon dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 7 Desember 2023.

Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.

"Betul. Kami darurat. Kami punya anak-anak sekolah. Yang memang harus diperhatikan keluarga. Tadinya kami di pelataran Blok C. Kalau kami terus di bawah, kena angin malam, air masuk. Dan keluarga bisa demam. Karena sudah lama, kami inisiatif bersama, ini pintu sudah terbuka. Ya sudah kita masuk saja," tutup Furqon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com