JAKARTA, KOMPAS.com - Eks warga Kampung Bayam, Muhammad Furqon, seharusnya menghadiri panggilan kedua dari penyidik atas kasus dugaan memasuki pekarangan milik orang lain yang dilaporkan PT Jakpro, Selasa (2/1/2024).
Namun, Furqon mangkir dari panggilan tersebut dan sudah bersurat ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Akhirnya surat pemanggilan kedua, kami mengirim surat agar tidak bisa hadir. Kami sudah bersurat ke Polres Jakut," ujar Furqon ditemui di Kampung Susun Bayam Jakarta Utara, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Masih Bertahan Tinggal di Kampung Susun Bayam meski Tanpa Izin, Warga: Keadaan Sudah Darurat
Bukan tanpa sebab. Furqon harus tetap tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB) untuk memantau kondisi yang kian memanas.
Pada 1 Januari 2023, kata dia, beberapa pejabat datang ke KSB tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
"Tanggal 1 kemarin, tanpa ada bersurat pemberitahuan, ada lurah Papanggo ke sini. Pak Tommy. Pihak Jakpro juga datang. Ada dari Badan Intelijen, atas nama Pak Fajar. Mereka ingin bagaimanapun warga pulang ke hunian sementara," jelas Furqon.
Kedatangan mereka guna meminta Furqon dan warga lainnya kembali ke tempat tinggal sementara di Rusun Nagrak, Cilincing.
"Katanya tertera tanggal 2 dan 3 Januari ini asisten pemerintahan kota Jakut mau dialog. Lho, kami minta dialog secara terbuka. Apa pun situasi yang diberlakukan, kami minta situasi dan kondisi dirapikan. Bukan kami diterapkan aturan," tutur Furqon.
Baca juga: Sekda DKI: Kampung Susun Bayam Dipakai untuk Kepentingan Kegiatan di JIS
Alasan itulah yang membuat Furqon dan warga lainnya mangkir dari panggilan kedua dari penyidik.
"Kami lagi konsentrasi, makanya kami layangkan surat mangkir dari pemanggilan polisi," lanjut dia.
Sebagai informasi, Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda) melaporkan empat eks warga Kampung Bayam atas nama Muhammad Furqon, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar ke Polres Metro Jakarta Utara
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Baca juga: Warga Paksa Huni Kampung Susun Bayam, Sekda DKI: Hak Sudah Diberikan, Masa Minta Lagi?
Laporan ini bermula ketika Furqon dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 7 Desember 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
"Betul. Kami darurat. Kami punya anak-anak sekolah. Yang memang harus diperhatikan keluarga. Tadinya kami di pelataran Blok C. Kalau kami terus di bawah, kena angin malam, air masuk. Dan keluarga bisa demam. Karena sudah lama, kami inisiatif bersama, ini pintu sudah terbuka. Ya sudah kita masuk saja," tutup Furqon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.