JAKARTA, KOMPAS.com - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan motif pria berinisial H (42) mencabuli anak tirinya, SRP (12), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Sampai sejauh ini, dari hasil proses penyidikan, yang bersangkutan (H) merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat korban dalam kondisi tertidur,” tutur dia di kantornya, Rabu (3/1/2024).
Karena nafsu yang tak tertahankan, H melampiaskan nafsunya terhadap korban. Tersangka melakukan aksi bejat itu dengan memaksa SRP melayaninya.
“Pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur. Kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,” tutur Yossi.
Baca juga: Polisi: Ayah di Pesanggrahan Berulang Kali Cabuli Anak Tiri dalam 1,5 Tahun
Yossi menyebutkan, H berkali-kali mencabuli bahkan memerkosa korban. Aksi itu dilakukan tersangka sejak pertengahan 2022.
“Diketahui sejak pertengahan tahun 2022 dan terus berlanjut hingga akhir tahun 2023,” sebut dia.
Polisi kini menjerat H dengan pasal berlapis. Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Pesanggrahan Ditetapkan sebagai Tersangka
Kemudian, H turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, berdasarkan pengakuan sepupu korban, F, pelaku disebut mulai melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Akibat hal itu, korban disebut menderita trauma berat. SRP juga disebut mencoba bunuh diri karena disinyalir sudah tak tahan dengan penderitaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.