JAKARTA, KOMPAS.com - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebutkan, pria berinisial H (42) telah mencabuli anak tirinya, SRP (12), berkali-kali dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir.
H melakukan aksi bejatnya di rumah mereka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Jadi yang bersangkutan (korban) mengalami perbuatan yang tidak baik tersebut berulang kali. Diketahui sejak pertengahan 2022 dan terus berlanjut hingga akhir 2023,” tutur dia di kantornya, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Pesanggrahan Jaksel
Yossi mengatakan, aksi bejat itu dilakukan ketika korban tidur. Tersangka mencabuli bahkan memerkosa korban secara paksa.
“Pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur. Kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pemcabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,” tutur dia.
Yossi mengungkapkan, korban tak pernah menceritakan aksi bejat ayah tirinya karena selalu diancam.
“Jadi si pelaku ini diduga mengancam. Apabila diceritakan, akan ada akibatnya dan akan menimpa korban maupun keluarganya. Makanya korban tak berani cerita dan baru terbuka pada akhir 2023 lalu,” ungkap dia.
Baca juga: Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Pesanggrahan Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi kini menjerat H dengan pasal berlapis. Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kemudian, H turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, berdasarkan pengakuan sepupu korban, F, pelaku disebut mulai melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Akibat hal itu, korban disebut menderita trauma berat.
SRP juga disebut mencoba bunuh diri karena disinyalir sudah tak tahan dengan penderitaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.