JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan TPPU Firli nantinya bakal berbeda berkas dengan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"TPPU-nya dalam berkas terpisah," kata Ade Safri saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Lemkapi: Penyidik Tentu Memiliki Pertimbangan dan Keyakinan
Ade mengatakan, penyidik saat ini masih fokus untuk menyelesaikan berkas kasus dugaan pemerasan SYL oleh Firli.
Hal itu dikarenakan, berkas sudah masuk tahap pengembalian oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, beserta dengan petunjuk lengkap.
"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya, dan sedang dilengkapi," ucap dia.
Polisi telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan ke Kejati DKI Jakarta pada 15 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Firli Hormati Keputusan Romli Atmasasmita yang Menolak Jadi Saksi Meringankan
Berkas itu diketahui setinggi kurang lebih 0,85 meter dengan puluhan ribu halaman.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengirim kembali berkas untuk dilengkapi kembali oleh Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023.
Kini polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.