JAKARTA, KOMPAS.com - Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia dalam kasus pencemaran nama baik, Senin (8/1/2024).
"Kami menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," kata Jodi melalui keterangan resminya, Senin.
Menko Maritim dan Investasi itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi vonis majelis hakim.
"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelas Jodi.
Luhut menghormati segala putusan dan proses hukum yang berlaku.
"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," ungkap Jodi.
"Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," tutupnya.
Sebagai informasi, Fatia dan Haris bebas setelah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.
Baca juga: Usai Divonis Bebas, Haris Azhar dan Fatia Berorasi di Depan Massa Pendukungnya
Sama seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim disambut teriakan dan riuh tepukan tangan para penonton sidang.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.