JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) dipasang tak beraturan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Salah satunya seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Gunung Sahari Raya menuju ke Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Atribut kampanye seperti baliho caleg, spanduk, bendera partai hingga pamflet "merusak" pemandangan jalan.
Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para Caleg DPRD DKI Dapil 1 Jakarta Pusat dan Caleg DPR RI Dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Baca juga: Atribut Kampanye Penuhi JPO Senen, Warga: Jelas Menganggu Pemandangan
Beberapa jargon turut dikibarkan seperti "Waktunya Cabut Nyawa Koruptor", "Saatnya Muda Berperan, Bukan Baperan", hingga "Satukan Generasi, Satukan Inspirasi".
Berdasarkan pantauan Kompas.com, APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemprov DKI.
Halte Budi Utomo, JPO Pasar Senen, Halte Kramat Sentiong hingga Halte Salemba UI dipenuhi dengan baliho, bendera dan pamflet yang menjual jargon politik.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: PSI DKI Optimistis 4 Anggota PAW Dongkrak Suara dalam Sebulan Jelang Pemilu 2024
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Ruwetnya APK yang dipasang di fasilitas-fasilitas umum membuat beberapa warga merasa tak nyaman.
Salah satunya adalah Sujo (60) warga Pademangan yang sudah 10 tahun berjualan siomay tepat di bawah Halte Budi Utomo, Jakarta Pusat.
"Jujur, ini mengganggu pemandangan, ruwet. Sebenarnya Kamtib sering lewat, tapi enggak diambil. Enggak dipermasalahkan juga," ucap Sujo ketika ditemui di lokasi.
"Kemarin sempat tuh, di atas ditertibkan sama Pol PP sebelum tahun baru. Tapi kan dipasang lagi," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.