JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan mengadakan audiensi dengan Satpol PP, perwakilan partai, dan calon anggota legislatif untuk membahas alat peraga kampanye (APK) yang mengotori fasilitas umum.
"Kami akan solusikan hal tersebut dengan Bawaslu Provinsi. Kemungkinan kami mengadakan audiensi atau bertemu dengan Kasat Pol DKI. Mereka menunggu instruksi lanjut dari Satpol PP DKI," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Rapikan APK yang Berserak di Jalan, Petugas PPSU: Takut Mencelakakan
"Sekaligus kami coba audiensi dengan pihak timses atau caleg bersangkutan," lanjut dia.
Sonny menyebut, pemasangan APK di fasilitas umum merupakan pelanggaran dan harus ditindak.
"Kalau di Jakarta Pusat, melalui SK Jakpus nomor 725, itu termasuk dilarang. Makanya warga banyak yang protes, pasti. Tapi kami akan fokus ke JPO dulu saja saat ini," ucap Sonny.
Sonny sendiri sudah menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang mengotori fasilitas umum seperti JPO hingga pagar pembatas jalan.
Akan tetapi, petugas penertiban masih menunggu instruksi lanjutan dari Satpol PP DKI.
"Akan tetapi, pihak Satpol PP, mereka menunggu instruksi lanjutan dari Satpol PP DKI," ujar Sonny.
Baca juga: DPRD DKI Minta LRT, MRT dan Transjakarta Tak Dipasang APK Pemilu 2024
Sebagai informasi, atribut kampanye terlihat memenuhi fasilitas umum, mulai dari JPO Pasar Senen, Halte Kramat Sentiong, hingga Halte Salemba UI Jakarta Pusat.
Atribut kampanye, antara lain baliho caleg, spanduk, bendera partai, dan pamflet, terlihat merusak pemandangan jalan.
Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para Caleg DPRD DKI Dapil 1 Jakarta Pusat dan Caleg DPR RI Dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Beberapa jargon turut dikibarkan yakni "Waktunya Cabut Nyawa Koruptor", "Saatnya Muda Berperan, Bukan Baperan", dan "Satukan Generasi, Satukan Inspirasi".
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan, tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.