BOGOR, KOMPAS.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (2024), bendera parpol (partai politik) mulai dipasang di setiap sudut kota. Salah satunya di Taman Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Minggu (14/1/2024).
Dalam pantauan Kompas.com, puluhan bendera dari tiga partai dipasang mengelilingi taman yang jadi salah satu ikon Kota Bogor itu.
Ketiga partai itu adalah Partai PDI Perjuangan, Partai Buruh, PBB (Partai Bulan Bintang).
Baca juga: Berbelit-belitnya Sanksi buat Caleg dan Parpol yang Pasang Baliho Asal-asalan di Tempat Umum
Beberapa bendera terlihat dipasang tak beraturan dan hanya diikat menggunakan kawat pada tiang bambu.
Suhandi (43) juru parkir di sekitar Taman Air Mancur menuturkan, pemasangan bendera ini membuat kawasan sekitar tidak sedap dipandang.
"Ngebala, kebanyakan sampah," ucap Suhandi, Minggu (14/1/2024).
Menurutnya, pemasangan bendera ini sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi, harus memerhatikan estetika kota dan tidak terlalu berlebihan.
"Pemasangan boleh, asal harus tertib. Satu dua asal jangan banyak banget," ungkap Suhandi.
Baca juga: Ramai Spanduk Caleg di Jalan I Gusti Ngurah Rai Jaktim, Warga: Enggak Ada yang Kenal
Iwan (37) juga mengeluhkan kondisi jalanan yang saat ini dipadati bendera parpol dengan ukuran berbeda-beda.
Menurut dia, pemasangan bendera di sisi jalan sangat membahayakan bagi para pengendara yang melintas.
Terutama pada saat malam hari, pantulan lampu dari kendaraan jika mengenai bendera parpol mengganggu penglihatan pengendara.
"Kalau ini buat pengendara kadang pantulannya," ucap Iwan.
Kata Iwan, beberapa bendera parpol ada yang patah dan mengenai badan jalan.
Baca juga: Bawaslu Siap Rekomendasikan Sanksi untuk Caleg yang Pasang Baliho di Fasilitas Umum
"Kadang ada yang patah kena motor kita enggak tahu bahaya," ujar Iwan.
Diketahui, peraturan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.