Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan Bendera Parpol Tutupi Pemandangan Taman Air Mancur Kota Bogor, Warga: "Ngebala!"

Kompas.com - 14/01/2024, 08:14 WIB
Ruby Rachmadina,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (2024), bendera parpol (partai politik) mulai dipasang di setiap sudut kota. Salah satunya di Taman Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Minggu (14/1/2024).

Dalam pantauan Kompas.com, puluhan bendera dari tiga partai dipasang mengelilingi taman yang jadi salah satu ikon Kota Bogor itu.

Ketiga partai itu adalah Partai PDI Perjuangan, Partai Buruh, PBB (Partai Bulan Bintang).

Baca juga: Berbelit-belitnya Sanksi buat Caleg dan Parpol yang Pasang Baliho Asal-asalan di Tempat Umum

Beberapa bendera terlihat dipasang tak beraturan dan hanya diikat menggunakan kawat pada tiang bambu.

Suhandi (43) juru parkir di sekitar Taman Air Mancur menuturkan, pemasangan bendera ini membuat kawasan sekitar tidak sedap dipandang.

"Ngebala, kebanyakan sampah," ucap Suhandi, Minggu (14/1/2024).

Menurutnya, pemasangan bendera ini sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi, harus memerhatikan estetika kota dan tidak terlalu berlebihan.

"Pemasangan boleh, asal harus tertib. Satu dua asal jangan banyak banget," ungkap Suhandi.

Baca juga: Ramai Spanduk Caleg di Jalan I Gusti Ngurah Rai Jaktim, Warga: Enggak Ada yang Kenal

Iwan (37) juga mengeluhkan kondisi jalanan yang saat ini dipadati bendera parpol dengan ukuran berbeda-beda.

Menurut dia, pemasangan bendera di sisi jalan sangat membahayakan bagi para pengendara yang melintas.

Terutama pada saat malam hari, pantulan lampu dari kendaraan jika mengenai bendera parpol mengganggu penglihatan pengendara.

"Kalau ini buat pengendara kadang pantulannya," ucap Iwan.

Kata Iwan, beberapa bendera parpol ada yang patah dan mengenai badan jalan.

Baca juga: Bawaslu Siap Rekomendasikan Sanksi untuk Caleg yang Pasang Baliho di Fasilitas Umum

"Kadang ada yang patah kena motor kita enggak tahu bahaya," ujar Iwan.

Diketahui, peraturan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com