Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbelit-belitnya Sanksi buat Caleg dan Parpol yang Pasang Baliho Asal-asalan di Tempat Umum

Kompas.com - 12/01/2024, 14:25 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sederet pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho, dan umbul-umbul marak ditemukan di tempat umum.

Selain merusak estetika, pemasangan atribut kampanye yang sembarangan itu juga membahayakan pengguna jalan raya.

Atribut tersebut terlihat memenuhi fasilitas umum, mulai dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Senen, JPO akses Halte Kramat Sentiong, hingga JPO akses Halte Salemba UI, Jakarta Pusat.

Sayangnya, para calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) tidak langsung bisa diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Baca juga: Rapikan APK yang Berserak di Jalan, Petugas PPSU: Takut Mencelakakan

Padahal, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 relatif singkat, yaitu sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat baru akan merekomendasikan sanksi administratif untuk menertibkan APK yang "mengotori" fasilitas umum.

"Kami bakal rekomendasikan sanksi administrasi melalui KPU kepada caleg atau partai bersangkutan. Tapi, kami coba audiensi dulu dengan Kasatpol PP, pihak timses atau caleg bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny, Kamis (11/1/2024).

Adapun Sonny sudah memastikan, pemasangan APK di fasilitas umum, termasuk di JPO, melanggar peraturan SK Bawaslu Jakpus Nomor 725.

Baca juga: Polemik Pemasangan Spanduk Anies-Muhaimin di Kampung Susun Akuarium, Dicopot Setelah Diusut Bawaslu

Bawaslu bakal audiensi

Dalam waktu dekat, Bawaslu Jakpus mengadakan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, perwakilan partai, dan caleg.

Menurut Sony, audiensi bertujuan untuk membahas APK yang mengotori fasilitas umum. Nantinya, kata dia, audiensi itu akan membahas solusi pelanggaran APK.

"Kami akan solusikan hal tersebut dengan Bawaslu Provinsi," ucap Sony.

"Kemungkinan kami mengadakan audiensi atau bertemu dengan Kasatpol PP DKI. Mereka menunggu instruksi lanjut dari Satpol PP DKI," kata dia lagi.

Sonny mengatakan, ia sudah menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang mengotori fasilitas umum seperti JPO hingga pagar pembatas jalan.

Akan tetapi, petugas penertiban masih menunggu instruksi lanjutan dari Satpol PP DKI.

Baca juga: Atribut Kampanye Penuhi JPO Halte Budi Utomo, Warga: Ruwet kayak Sampah

Pengakuan petugas PPSU

Dani (32), seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, menceritakan rutinitasnya merapikan APK di Jalan Raya Salemba.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Megapolitan
PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim di Pilkada 2024

PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim di Pilkada 2024

Megapolitan
Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Megapolitan
Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Megapolitan
Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Megapolitan
Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Megapolitan
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Megapolitan
Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Megapolitan
Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Megapolitan
Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Megapolitan
Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com