JAKARTA, KOMPAS.com - Sederet pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho, dan umbul-umbul marak ditemukan di tempat umum.
Selain merusak estetika, pemasangan atribut kampanye yang sembarangan itu juga membahayakan pengguna jalan raya.
Atribut tersebut terlihat memenuhi fasilitas umum, mulai dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Senen, JPO akses Halte Kramat Sentiong, hingga JPO akses Halte Salemba UI, Jakarta Pusat.
Sayangnya, para calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) tidak langsung bisa diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut.
Baca juga: Rapikan APK yang Berserak di Jalan, Petugas PPSU: Takut Mencelakakan
Padahal, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 relatif singkat, yaitu sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat baru akan merekomendasikan sanksi administratif untuk menertibkan APK yang "mengotori" fasilitas umum.
"Kami bakal rekomendasikan sanksi administrasi melalui KPU kepada caleg atau partai bersangkutan. Tapi, kami coba audiensi dulu dengan Kasatpol PP, pihak timses atau caleg bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny, Kamis (11/1/2024).
Adapun Sonny sudah memastikan, pemasangan APK di fasilitas umum, termasuk di JPO, melanggar peraturan SK Bawaslu Jakpus Nomor 725.
Baca juga: Polemik Pemasangan Spanduk Anies-Muhaimin di Kampung Susun Akuarium, Dicopot Setelah Diusut Bawaslu
Dalam waktu dekat, Bawaslu Jakpus mengadakan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, perwakilan partai, dan caleg.
Menurut Sony, audiensi bertujuan untuk membahas APK yang mengotori fasilitas umum. Nantinya, kata dia, audiensi itu akan membahas solusi pelanggaran APK.
"Kami akan solusikan hal tersebut dengan Bawaslu Provinsi," ucap Sony.
"Kemungkinan kami mengadakan audiensi atau bertemu dengan Kasatpol PP DKI. Mereka menunggu instruksi lanjut dari Satpol PP DKI," kata dia lagi.
Sonny mengatakan, ia sudah menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang mengotori fasilitas umum seperti JPO hingga pagar pembatas jalan.
Akan tetapi, petugas penertiban masih menunggu instruksi lanjutan dari Satpol PP DKI.
Baca juga: Atribut Kampanye Penuhi JPO Halte Budi Utomo, Warga: Ruwet kayak Sampah
Dani (32), seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, menceritakan rutinitasnya merapikan APK di Jalan Raya Salemba.