Dani menyebut APK berupa bendera partai dan baliho yang kerap berserak di jalanan bisa membahayakan pengguna jalan.
"Saya sering, kalau lihat ada yang jatuh ke jalan atau miring dikit, sering saya rapikan. Takutnya kena warga dan yang naik motor bisa celaka," kata Dani, Kamis.
Dani mengatakan atribut kampanye seharusnya dirapikan pihak yang lebih berwenang, yakni Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau personel Satpol PP.
"Sebenarnya ini kan tugas mereka, bukan kami. Tapi saya takut aja orang bisa celaka karena atribut kampanye ini," ujar Dani.
Baca juga: Atribut Kampanye Penuhi JPO Senen, Warga: Jelas Mengganggu Pemandangan
Dani berharap, pemerintah bisa menegakkan aturan dengan tegas berkait atribut kampanye tersebut.
"Ini juga sebenarnya udah salahi aturan. Tapi enggak ada tindakan juga dari petugas," tutup Dani.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan, tempat umum yang dilarang ditempeli bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
(Tim Redaksi : Vincentius Mario, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.