JAKARTA, KOMPAS.com - Sederet pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho, dan umbul-umbul marak ditemukan di tempat umum.
Selain merusak estetika, pemasangan atribut kampanye yang sembarangan itu juga membahayakan pengguna jalan raya.
Atribut tersebut terlihat memenuhi fasilitas umum, mulai dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Senen, JPO akses Halte Kramat Sentiong, hingga JPO akses Halte Salemba UI, Jakarta Pusat.
Sayangnya, para calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) tidak langsung bisa diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut.
Padahal, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 relatif singkat, yaitu sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat baru akan merekomendasikan sanksi administratif untuk menertibkan APK yang "mengotori" fasilitas umum.
"Kami bakal rekomendasikan sanksi administrasi melalui KPU kepada caleg atau partai bersangkutan. Tapi, kami coba audiensi dulu dengan Kasatpol PP, pihak timses atau caleg bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny, Kamis (11/1/2024).
Adapun Sonny sudah memastikan, pemasangan APK di fasilitas umum, termasuk di JPO, melanggar peraturan SK Bawaslu Jakpus Nomor 725.
Bawaslu bakal audiensi
Dalam waktu dekat, Bawaslu Jakpus mengadakan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, perwakilan partai, dan caleg.
Menurut Sony, audiensi bertujuan untuk membahas APK yang mengotori fasilitas umum. Nantinya, kata dia, audiensi itu akan membahas solusi pelanggaran APK.
"Kami akan solusikan hal tersebut dengan Bawaslu Provinsi," ucap Sony.
"Kemungkinan kami mengadakan audiensi atau bertemu dengan Kasatpol PP DKI. Mereka menunggu instruksi lanjut dari Satpol PP DKI," kata dia lagi.
Sonny mengatakan, ia sudah menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang mengotori fasilitas umum seperti JPO hingga pagar pembatas jalan.
Akan tetapi, petugas penertiban masih menunggu instruksi lanjutan dari Satpol PP DKI.
Pengakuan petugas PPSU
Dani (32), seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, menceritakan rutinitasnya merapikan APK di Jalan Raya Salemba.
Dani menyebut APK berupa bendera partai dan baliho yang kerap berserak di jalanan bisa membahayakan pengguna jalan.
"Saya sering, kalau lihat ada yang jatuh ke jalan atau miring dikit, sering saya rapikan. Takutnya kena warga dan yang naik motor bisa celaka," kata Dani, Kamis.
Dani mengatakan atribut kampanye seharusnya dirapikan pihak yang lebih berwenang, yakni Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau personel Satpol PP.
"Sebenarnya ini kan tugas mereka, bukan kami. Tapi saya takut aja orang bisa celaka karena atribut kampanye ini," ujar Dani.
Dani berharap, pemerintah bisa menegakkan aturan dengan tegas berkait atribut kampanye tersebut.
"Ini juga sebenarnya udah salahi aturan. Tapi enggak ada tindakan juga dari petugas," tutup Dani.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan, tempat umum yang dilarang ditempeli bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/12/14253061/berbelit-belitnya-sanksi-buat-caleg-dan-parpol-yang-pasang-baliho-asal