Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atribut Kampanye Penuhi JPO Senen, Warga: Jelas Mengganggu Pemandangan

Kompas.com - 11/01/2024, 13:32 WIB
Vincentius Mario,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) gencar dipasang dan memenuhi jembatan penyeberangan orang (JPO) di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Lubis (44), salah satu pedagang topi dan buku di bawah JPO Senen, merasa tidak nyaman melihat atribut kampanye yang dia sebut membuat fasilitas umum tampak semrawut.

"Ini dipasang sejak sebulan lalu. Terus makin ramai dua minggu lalu. Jelas, mengganggu pemandangan sebenarnya. Kan enggak bagus kelihatan gitu, kumuh, mending kalau dia dipasang rapi," kata Lubis saat ditemui di dekat JPO Senen, Kamis.

Baca juga: DPRD DKI Minta LRT, MRT dan Transjakarta Tak Dipasang APK Pemilu 2024

Menurut Lubis, pemerintah sudah membuat aturan khusus mengenai pemasangan atribut kampanye agar lebih tertib.

"Ini sebenarnya menyalahi aturan. Ini sih salah. Itu kan sudah diatur dalam UU. Ada tempat yang boleh, dan mana yang enggak boleh," ujar Lubis.

"Masalahnya kenapa pemerintah enggak pernah melarang kalau memang ada Undang-Undang?" lanjutnya.

Baca juga: Satpol PP DKI Tak Bisa Asal Copot APK Meski Terpasang di Lokasi Terlarang

Lubis mengatakan, atribut kampanye itu dipasang oleh beberapa orang dari tim sukses Caleg saat tengah malam atau dini hari.

"Saya sudah 20 tahun berjualan di sini. Saya juga enggak kenal sama mereka (para Caleg). Biasanya tim suksesnya yang pasang malam-malam atau subuh," tutur Lubis.

Tak hanya JPO Senen, atribut kampanye juga terlihat memenuhi fasilitas umum di sepanjang Jalan Gunung Sahari Raya menuju ke Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Pemprov DKI Bahas Titik-titik Pemasangan APK Pemilu 2024

Mulai dari Halte Budi Utomo, JPO Pasar Senen, Halte Kramat Sentiong, hingga Halte Salemba UI.

Atribut kampanye baliho caleg, spanduk, bendera partai, dan pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.

Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para caleg DPRD DKI Dapil 1 Jakarta Pusat dan Caleg DPR RI Dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.

Baca juga: Mengenal Alat Peraga Kampanye (APK) dan Jenisnya

Beberapa jargon turut dikibarkan seperti "Waktunya Cabut Nyawa Koruptor", "Saatnya Muda Berperan, Bukan Baperan", dan "Satukan Generasi, Satukan Inspirasi".

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com