Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP DKI Tak Bisa Asal Copot APK Meski Terpasang di Lokasi Terlarang

Kompas.com - 27/11/2023, 19:12 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui jajarannya tidak bisa sembarangan menertibkan alat peraga kampanye (APK), meski terpasang di area terlarang.

“Ya enggak bisa (asal mencopot), kan Pemilu ada aturannya. Semua sudah diatur, KPU sudah mengatur secara rigid, supaya rapih Pemilunya yang damai, yang tertib yang teratur,” ujar Arifin kepada wartawan di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (27/11/2023).

Menurut Arifin, Satpol PP DKI Jakarta hanya membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama proses pelaksanaan tahapan Pemilu.

Baca juga: Soal APK Terpasang Sebelum Masa Kampanye, Pemprov DKI Bisa Tindak asal Ada Rekomendasi Bawaslu

Arifin menegaskan, penertiban APK yang dipasang tidak sesuai tempatnya oleh Satpol PP, tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu RI.

“Karena pelaksanaan pemilu penyelenggara adalah KPU dan Bawaslu. Pemda atau Satpol PP yang masalah APK dan lain-lain sifatnya bantu,” jelas Arifin.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah meneken Surat Keputusan perihal ketentuan pemasangan alat peraga kampanye selama masa kampanye Pemilu 2024 di Ibu Kota.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023, ada beberapa jalan, taman, hingga persimpangan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Aturan itu berlaku sejak masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 mendatang.

Khusus untuk jalan raya, KPU DKI meminta kepada peserta Pemilu supaya tak memasang alat peraga kampanye di Jalan-jalan berikut ini:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan Merdeka Timur
  3. Jalan Medan Merdeka Selatan
  4. Jalan Jenderal Sudirman
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Diponegoro
  7. Jalan Gatot Subroto
  8. jalan Ir. H. Juanda
  9. Jalan Veteran (area Istana Negara)
  10. Jalan Veteran II (area Istana Negara)
  11. Jalan Bina Graha (area Istana Negara)

Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Pemprov DKI Bahas Titik-titik Pemasangan APK Pemilu 2024

Selain jalan raya, beberapa kawasan di Ibu Kota, termasuk area jalan yang berada di dalamnya turut dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, yakni:

  • Kawasan Taman Monas
  • Kawasan Tugu Tani
  • Kawasan Lapangan Banteng
  • Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI)
  • Kawasan Cornelia Simanjuntak
  • Kawasan Patung Kuda
  • Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata
  • Kawasan Taman Kelapa Gading
  • Kawasan Hotel Pemugaran Menteng
  • Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru
  • Kawasan Kota Tua
  • Kawasan Jembatan Semanggi
  • Kawasan Taman Puring

Beberapa persimpangan di Ibu Kota tak diperbolehkan KPU DKI untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Larangan pemasangan di beberapa persimpangan disinyalir disebabkan karena alat peraga kampanye bisa memperburuk estetika kota.

Berikut ini persimpangan di DKI yang tak boleh dipasangi alat peraga kampanye:

  1. Persimpangan Cakung
  2. Persimpangan Cawang
  3. Persimpangan ITC Cempaka Mas
  4. Persimpangan Jatinegara
  5. Persimpangan Kamal atau Penjaringan
  6. Persimpangan Kampung Rambutan
  7. Persimpangan Ciledug
  8. Persimpangan Pluit
  9. Persimpangan Pramuka atau Pemuda
  10. Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing
  11. Persimpangan Puri Indah atau Kembangan
  12. Persimpangan Semanggi
  13. Persimpangan Sunter
  14. Persimpangan Tomang
  15. Persimpangan Ulujami
  16. Persimpangan Bundaran Senayan
  17. Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah
  18. Persimpangan CSW
  19. Persimpangan Tanjung Barat
  20. Persimpangan Sudirman-Satrio
  21. Persimpangan Satrio-Rasuna Said
  22. Persimpangan Rasuna Said-Mampang
  23. Persimpangan Pancoran

Beberapa taman yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI turut menjadi salah satu lokasi yang dilarang digunakan peserta pemilu untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Taman-taman yang dilarang bukan hanya taman dengan skala besar, melainkan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dilarang keras untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Baca juga: Mengenal Alat Peraga Kampanye (APK) dan Jenisnya

Berikut ini beberapa taman di DKI yang harus bebas dari alat peraga kampanye:

  • Taman Tugu Tani
  • Taman Menteng
  • Taman Suropati
  • Taman Amir Hamzah
  • Taman Tugu Proklamasi
  • Taman Kota Srengseng
  • Taman Martha Tiahahu
  • Seluruh taman yang dikelola Pemprov DKI
  • Seluruh RPTRA milik Pemprov DKI
  • Seluruh RTH milik Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com