JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyortiran dan pelipatan seluruh surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah DKI Jakarta, ditargetkan selesai paling lambat 25 Januari 2024.
“Target kami maksimal tgl 25 Januari selesai. Termasuk surat suara DPD RI,” ujar Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nelvia Gustina saat dihubungi Senin (15/1/2024).
Menurut Nelvia, seluruh jenis surat suara Pemilu 2024, yakni presiden dan wakil presiden, DPR dan DPRD DKI Jakarta, serta DPD RI telah selesai diproduksi.
Baca juga: H-30 Pemilu 2024, Sortir-Lipat Surat Suara di Jakarta Capai 62,55 Persen
“Empat jenis surat suara yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden , DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta per tadi malam sudah 100 persen,” kata Nelvia.
Adapun untuk surat suara DPD RI menjadi yang paling terakhir diproduksi, dan kini baru selesai didistribusikan dari tempat percetakan ke gudang KPU DKI Jakarta.
“Terakhir kami menerima surat suara DPD RI,” ucap Nelvia.
Berdasarkan data yang dimiliki Nelvia, proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilu 2024 di Jakarta sudah mencapai 62,55 persen hingga Minggu (14/1/2024) malam.
“Proses sortir lipat perkembangannya total provinsi DKI Jakarta 62,55 persen atau 21.096.549 surat suara,” ujar Nelvia saat dihubungi, Senin (15/1/2024).
Secara terperinci, kata Nelvia, sebanyak 8.024.116 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah selesai disortir dan dilipat.
Sedangkan untuk Pemilihan Anggota DPR RI sudah sebanyak 7.282.613 lembar surat suara.
Baca juga: Dua Petugas Sortir-Lipat Surat Suara di Kabupaten Bekasi Pingsan Saat Bertugas
“Untuk Pemilihan Presiden ini 95,16 persen. Kemudian DPR RI 86,37 persen,” kata Nelvia.
Sementara itu, lanjut Nelvia, sudah 5.789.820 surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD DKI Jakarta yang telah selesai disortir dan dilipat.
Nelvia menegaskan, tidak ada kendala berarti yang dihadapi dalam proses penyortiran dan pelipatan, hingga H-30 menjelang pemungutan suara.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: Saat Tukang Servis, Petani, hingga Wiraswasta Ramai-ramai Jadi Petugas Lipat Surat Suara di Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.