BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Termasuk di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
"Perihal di jalan baru (Jalan Sholeh Iskandar), jelas dalam waktu ke depan kita ini rencana dari Bawaslu Kota Bogor akan melakukan penertiban. Berdasarkan inventarisin pengawas kelurahan dan pengawas kecamatan," ucap Herdiyatna di kantor Bawaslu Kota Bogor, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Semrawut Bendera Partai di Flyover Kuningan, Warga: Takut Kena Wajah Pengendara kalau Tertiup Angin
Diketahui, warna-warni bendera dari berbagai partai politik (Parpol) berjejer di sepanjang Jalan Sholeh Iskandar.
Tepatnya arah putar balik dari Jalan Sholeh Iskandar menuju kawasan Kebon Pedes dan putar balik menuju arah Cibinong.
Rencananya, Bawaslu Kota Bogor akan melakukan dua kali penertiban sebelum hari H Pemilu, yakni 14 Februari 2024.
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu akan mendata APK mana saja yang melanggar ketentuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SKKPU).
Dalam SKKPU, telah ditetapkan sejumlah lokasi yang diperbolehkan memasang APK dan zonasi yang dilarang untuk dipasang APK.
Baca juga: Keluhkan Semrawutnya Bendera Partai di Flyover Kuningan, Warga: Bisa Bikin Celaka
Setelah menghimpun data, Bawaslu Kota Bogor akan memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan.
"Sebetulnya sudah ditetapkan di SKKPU yang boleh menempelkan APK itu di sini, di sini, dan di sini, termasuk di Jalan Sholeh Iskandar itu ada titiknya. Di luar dari itu, kita data," ucap Herdiyatna.
Pantauan Kompas.com di lokasi, bendera yang terpasang di Jalan Sholeh Iskandar berukuran besar dan kecil.
Bendera diikat ke tiang bambu menggunakan kawat.
Bendera parpol yang terpasang di sana milik PDI-P, PKS, Demokrat, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang, Gerindra, PKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.