Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling "Lempar Bola" Penertiban APK Semrawut di Ibu Kota...

Kompas.com - 16/01/2024, 08:37 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat mulai gerah dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ugal-ugalan di jalan.

Dari bendera partai, spanduk, hingga baliho raksasa milik partai politik membuat pemandangan terganggu, membahayakan lalu lintas, dan merusak pohon.

Semua alat peraga kampanye itu menjamur ke seluruh penjuru Ibu Kota. Belum lagi, APK tersebut dipasang di fasilitas umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pelanggaran yang masif itu membuat otoritas pemerintah daerah dan penyelenggara kewalahan. Di sisi lain, mereka juga saling lempar tanggung jawab.

Baca juga: Soroti Kecelakaan Akibat APK Jatuh, Bawaslu DKI: Sudah Ada Korban

Pemprov DKI dinilai kurang responsif

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menuding Pemprov DKI lamban menindaklanjuti rekomendasi penertiban APK yang melanggar di Ibu Kota.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menjelaskan, jajaran di tingkat provinsi, kabupaten atau kota, dan kecamatan selalu memberikan rekomendasi terhadap temuan pelanggaran pemasangan APK.

Benny berujar, lembaganya sudah memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menangani pelanggaran itu.

"Nah, memang dalam eksekusi, ini kan Satpol PP kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka, butuh upaya yang lebih,” ujar Benny dalam acara Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Warga Sebut APK di Jalan Raya Bogor Terlalu Banyak, Harus Dibatasi

Menurut Benny, Bawaslu DKI tidak bisa secara langsung mencopot APK peserta pemilu.

Bawaslu, kata dia, hanya dapat memberikan rekomendasi soal pelanggaran APK kepada pihak yang berkaitan untuk ditindaklanjuti.

“Artinya, pengawas pemilu itu lebih kepada menegakkan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukan dalam eksekusinya, paling mendampingi,” kata Benny.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023, kata Benny, diatur bahwa setiap APK yang dipasang tak sesuai aturan harus diturunkan oleh peserta pemilu itu sendiri.

“Di Pasal 5 itu ditegaskan bahwa seluruh APK yang melanggar itu diturunkan oleh peserta Pemilu. Dan dan kami sudah mengimbau itu sebenarnya begitu,” kata Benny.

Baca juga: Bawaslu Jakbar: APK Dipasang di Pohon Menyalahi Aturan PKPU

Dishub lepas tangan

Hal sebaliknya justru diungkapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal penertiban APK serampangan ini. Pasalnya, banyak APK yang juga dipasang di pembatas jalur sepeda.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo malah menyerahkan penertiban APK Pemilu 2024 kepada Bawaslu dan Satpol PP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com