JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta agar masyarakat melapor bila merasa atribut partai politik (parpol) yang terpasang di jalanan mengganggu.
Dia mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan baliho, bendera partai, hingga spanduk parpol yang mengganggu.
"Kalau yang mengganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat yang merasa ini (mengganggu) silakan lapor akan kami kordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan," kata Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Kasatpol PP DKI: Kami Masih Menunggu Arahan dari Bawaslu untuk Menertibkan Atribut Kampanye
Ia menegaskan, pelepasan alat peraga kampanye (APK) tak termasuk kewenangan kepolisian. Kendati begitu, pihaknya tetap menertibkan pemasangan APK jika tak sesuai aturan.
"Kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapa pun, polisi, masyarakat pun harus ikut menertibkan alat itu," ungkap Latif.
Dia menambahkan, telah melakukan sejumlah langkah terkait semerawutnya APK yang mengganggu pengendara. Hal ini, mulai dari patroli sampai pencopotan.
"Anggota saya sudah patroli, nanti kalau ada khususnya di jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas. Yang di jalan umum adalah Satpol PP, sudah kami koordinasikan," paparnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tak bisa langsung menertibkan APK yang terpasang di fasilitas umum sebelum mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami. Kami ikuti saja ketentuannya, kok," kata Arifin dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).
Sebagai informasi, atribut kampanye terlihat memenuhi fasilitas umum di seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Gunung Sahari Raya menuju ke Jalan Kramat Raya. Mulai dari JPO Pasar Senen, JPO Halte Kramat Sentiong hingga JPO Halte Salemba UI.
Pohon di tepi jalan bahkan banyak yang dipaku untuk memamerkan nama dan foto caleg. Atribut kampanye seperti baliho Caleg, spanduk, bendera partai hingga pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.
Padahal, aturan pelarangan menempel APK di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Baca juga: Fenomena Atribut Kampanye Kotori Ibu Kota dan Sanksi yang Menanti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.