Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Atribut Kampanye yang Mengganggu di Jalanan

Kompas.com - 16/01/2024, 11:20 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta agar masyarakat melapor bila merasa atribut partai politik (parpol) yang terpasang di jalanan mengganggu.

Dia mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan baliho, bendera partai, hingga spanduk parpol yang mengganggu.

"Kalau yang mengganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat yang merasa ini (mengganggu) silakan lapor akan kami kordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan," kata Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Kasatpol PP DKI: Kami Masih Menunggu Arahan dari Bawaslu untuk Menertibkan Atribut Kampanye

Ia menegaskan, pelepasan alat peraga kampanye (APK) tak termasuk kewenangan kepolisian. Kendati begitu, pihaknya tetap menertibkan pemasangan APK jika tak sesuai aturan.

"Kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapa pun, polisi, masyarakat pun harus ikut menertibkan alat itu," ungkap Latif.

Dia menambahkan, telah melakukan sejumlah langkah terkait semerawutnya APK yang mengganggu pengendara. Hal ini, mulai dari patroli sampai pencopotan.

"Anggota saya sudah patroli, nanti kalau ada khususnya di jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas. Yang di jalan umum adalah Satpol PP, sudah kami koordinasikan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya tak bisa langsung menertibkan APK yang terpasang di fasilitas umum sebelum mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami. Kami ikuti saja ketentuannya, kok," kata Arifin dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Keserampangan Pemasangan Atribut Kampanye di Ibu Kota, Bikin Rusak Pemandangan hingga Sebabkan Kecelakaan

Sebagai informasi, atribut kampanye terlihat memenuhi fasilitas umum di seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Gunung Sahari Raya menuju ke Jalan Kramat Raya. Mulai dari JPO Pasar Senen, JPO Halte Kramat Sentiong hingga JPO Halte Salemba UI.

Pohon di tepi jalan bahkan banyak yang dipaku untuk memamerkan nama dan foto caleg. Atribut kampanye seperti baliho Caleg, spanduk, bendera partai hingga pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.

Padahal, aturan pelarangan menempel APK di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Baca juga: Fenomena Atribut Kampanye Kotori Ibu Kota dan Sanksi yang Menanti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com