JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memeriksa Bima Prawira (BP), salah satu pemeran pria dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, , Senin (15/1/2024).
Penyidik Polda Metro Jaya melontarkan 37 pertanyaan dalam empat jam kepada Bima selama pemeriksaan. Seperti diketahui, Bima telah jadi tersangka pemeran film porno buatan rumah produksi kelasbintang.com.
Kuasa Hukum Bima, Rendi Renaldo berujar, penyidik bertanya seputar peran Bima dalam film tersebut. Selain itu, penyidik juga mempertanyakan bagaimana tersangka menjadi pemeran dalam film porno di sana.
Baca juga: Bukan Film Porno, Bima Prawira Awalnya Ditawari Berperan dalam Drama Religi
"Seharusnya saudara BP memang hadir sekitar tanggal 8 (Januari) kemarin. Namun, yang bersangkutan sakit, bukan mangkir ya," ucap Rendi, Senin (15/1/2024).
Bima Prawira alias BP mengaku bahwa dia awalnya ditawari bermain drama religi, bukan membintangi film porno produksi kelasbintang.com di Jakarta Selatan.
"(Ditawari) sebagai aktor pemerannya. Ya jadi ditawari memainkan film drama religi dan berujung seperti ini," kata Bima di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin.
Bima mengungkapkan, tidak ada perjanjian terkait perannya dalam film itu.
"Mereka selalu bilang, ini ada badan hukum, ada pengacara, legalitasnya segala macam, tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Saya sebagai pemain justru kecewa lah," jelas dia.
Baca juga: Tak Ditahan, Pemeran Pria di Film Porno Kelas Bintang Dikenakan Wajib Lapor
Bima lantas merasa kecewa lantaran rumah produksi film porno itu terjerat hukum. Padahal, dia hanya memerankan apa yang diminta oleh tim produksi.
"Karena kami sebagai pekerja seni kan hanya tahu bekerja, disuruh berperan seperti ini, kami harus tanggung jawab dengan sebaik mungkin," ungkap Bima.
"Tetapi hasilnya ternyata mengecewakan dan kena masalah hukum," imbuh dia.
Polisi tidak menahan Bima atas kasus yang menjeratnya meski ia telah ditetapkan tersangka.
"Puji syukur pada hari ini saudara BP tidak ditahan, karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan," ungkap dia, Senin.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa, Pemeran Pria Film Porno di Jaksel Dicecar 37 Pertanyaan
"Puji syukur, dikabulkan oleh pihak kepolisian," ucap Rendi lagi.
Kendati demikian, Bima dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis.