JAKARTA, KOMPAS.com - Benyamin Pasang Rore (52), Ketua RT 03 RW 10 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, menjelaskan kronologi saat dirinya ditembak pelaku curanmor, Senin (15/1/2024) malam.
Peristiwa bermula ketika Benyamin diminta warga Dewa Ruci untuk melihat CCTV kasus curanmor yang terjadi lingkungan tersebut sehari sebelumnya.
"Saya dipanggil ke rumah tetangga, mengecek CCTV. Kebetulan saya mau kerja sudah jam 19.00 WIB lewat," kata Benyamin di Polsek Cilincing, Selasa (16/1/2024) malam.
Baca juga: Ketua RT di Cilincing Kena Tembak Saat Gagalkan Aksi Curanmor
Ketika hendak pulang ke rumahnya di Jalan Kemuning, Benyamin mendengar banyak warganya yang berteriak "maling".
"Sesampainya di Jalan Kemuning, sudah ramai di situ panggil 'maling, maling!' Mereka tunjuk motor (maling) itu yang boncengan, ya sudah saya siap untuk pasang di situ," ungkap Benyamin.
Benyamin mengadang dua terduga pelaku curanmor dan sempat memukul leher pelaku yang dibonceng.
"Begitu mau dekat ke saya, saya langsung ambil ancang-ancang. Saya pukul di leher belakang, tapi enggak jatuh dia," ucap dia.
Tak diduga, pelaku mengeluarkan pistol dan beberapa kali melepaskan tembakan ke arah Benyamin.
Baca juga: Polisi Janji Selidiki Dugaan TPPU Firli Bahuri Usai Perkara Pemerasan SYL Rampung
Saat ditemui, Benyamin dalam keadaan baik-baik saja sambil menunjukkan dua luka lebam yang ada di tangan kirinya.
"Wah, kena saya nih berapa kali tembakan. Hitungan tembakan saya kurang tahu ya, tapi masuk badan saya itu dua kali," ungkap Benyamin.
Benyamin dan warga lainnya sempat mengejar dua pelaku yang naik motor.
Namun, karena melihat pistol yang ditodongkan, Benyamin menghalau warga yang hendak mengejar demi keselamatan.
"Terus saya sempat kejar juga, warga melihat saya berdarah. Jadi enggak ada yang berani maju lagi karena dia (pelaku) menodong pistol terus dari atas motor," ungkap Benyamin.
Atas kejadian yang menimpanya, Benyamin melapor ke Polsek Cilincing dengan nomor LP/52/B/I/2024/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO/JAKARTA UTARA.
Benyamin melaporkan terduga pelaku dengan ancaman Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.