JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana membahas pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Ibu Kota.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Taufan Bakri mengatakan, rapat akan dilaksanakan di Balai Kota DKI, Kamis (18/1/2024).
"Besok akan dilakukan rapat oleh Bawaslu, KPU, dan Pemda dalam hal ini Kesbangpol dan Satpol PP bersama parpol," ujar Taufan kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Taufan mengemukakan, rapat tersebut akan membahas penataan APK yang terpasang di berbagai sudut Ibu Kota. Sebab tak sedikit yang melanggar aturan.
"Seluruh (APK) di Jakarta yang akan dibahas," kata Taufan.
Taufan mengakui bahwa Kesbangpol DKI sudah beberapa kali menerima laporan mengenai pelanggaran pemasangan APK dan meminta parpol untuk merapikannya.
"Laporan sudah banyak. Partainya itu juga sudah disampaikan, benderanya nyangsang, benerin. Tapi (alasannya) kurang sempat lah. Jadi gini, partainya punya ongkos pasang, juga punta ongkos menurunkan," kata Taufan.
Sebagai informasi, atribut kampanye terlihat memenuhi fasilitas umum, seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Gunung Sahari Raya menuju ke Jalan Kramat Raya.
Baca juga: 12 Bendera Parpol Nyaris Roboh di “Flyover” Kuningan, Lokasi Pasutri Kecelakaan
Mulai dari JPO Pasar Senen, JPO Halte Kramat Sentiong hingga JPO Halte Salemba UI. Pohon di tepi jalan bahkan banyak yang dipaku untuk memamerkan nama dan foto caleg.
Atribut kampanye seperti baliho Caleg, spanduk, bendera partai hingga pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.
Baca juga: Ruang Publik, Pohon, JPO, Harus Bebas dari Atribut Kampanye
Padahal, aturan pelarangan menempel alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum dan pohon sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.