JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di ruang publik rupanya tidak banyak mengalami perubahan.
"Sebenarnya kalau dirunut dari Pemilu 2014 dan 2019, dan sampai sekarang, tidak banyak perubahan yang mencolok. Masih berpegang pada pemasangan APK secara konvensional," ungkap Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Fasilitas umum yang antara lain flyover, pagar pembatas jalan, dan jembatan penyeberangan orang (JPO) masih dipasangi APK.
Bahkan, beberapa pohon pun menjadi "korban" pemasangan poster calon legislatif (caleg) yang dipaku pada batangnya.
Baca juga: Tertibkan APK Semrawut di Jakbar, Bawaslu Prioritaskan Copot Bendera yang Bahayakan Pengendara
Padahal, deretan tempat itu dilarang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Evolusi pemasangan APK pun tidak terlihat dalam cara pemasangannya yang masih tumpang tindih.
"Ini kan menunjukkan, saat pemasangan, tidak ada koordinasi. Baik itu dengan Bawaslu maupun Pemda," kata Nirwono.
Padahal, para caleg dan parpol sebaiknya dibuatkan aturan mengenai lokasi pemasangan APK.
Baca juga: Semrawutnya APK di Jakarta, Pengamat: Bawaslu dan Pemda Harus Proaktif
Selain agar APK dari masing-masing pihak tidak tumpang tindih, tetapi juga agar kawasan pemasangan tidak terlihat kumuh.
"Tidak kalah penting, saya justru melihat belum ada tindakan atau sanksi yang tegas dari Bawaslu dan Pemda terhadap pemasangan APK yang tidak tertib dan melanggar aturan itu," ungkap dia.
Nirwono mempertanyakannya karena pemasangan APK secara asal juga membahayakan keselamatan umum.
Terbaru, pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (68) dan O (61) yang kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2024).
Pasutri lanjut usia itu terjatuh karena ada bendera parpol yang ambruk ke mereka.
Imbasnya, S terluka pada bagian pipi dan O patah tulang.
Baca juga: Keluhkan Semrawutnya Bendera Partai di Flyover Kuningan, Warga: Bisa Bikin Celaka
"Kalau dilihat, perlu ada terobosan yang signifikan agar ke depannya tidak ada kejadian seperti saat ini," Nirwono berujar.
Nirwono mendorong agar KPU, Bawaslu, dan pemerintah berani membuat aturan yang memanfaatkan perkembangan teknologi.
Menurut dia, mereka perlu melarang pemasangan APK secara konvensional seperti saat ini.
"Memasuki era digital, seharusnya menjadi petunjuk bagi caleg maupun parpol untuk mempertimbangkan teknologi dalam kampanye," pungkas Nirwono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.