JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ditemukan banyak video porno tersimpan di ponsel milik Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi di Depok berinisial KRA (21).
Hal ini diketahui usai penyidik melakukan digital forensik terhadap ponsel pelaku.
"Di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten, termasuk video porno, yang ini cukup banyak," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Motif Pria Bunuh Pacarnya di Depok, Ditolak Saat Paksa Korban Berhubungan Badan
Diketahui, Argiyan memerkosa korban yang merupakan pacarnya, lalu membunuhnya. Berkaitan dengan itu, penyidik masih mendalami apakah konten tersebut melatarbelakangi tersangka melancarkan aksi bejatnya.
"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," ujar Wira.
"Tentunya kami akan menggandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologi daripada pelaku itu sendiri," imbuh dia.
Argiyan membunuh KRA karena korban menolak saat dipaksa berhubungan badan.
Kejadian bermula ketika korban mendatangi kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Perkosa 2 Korban Lain, Salah Satunya Anak di Bawah Umur
Korban awalnya menolak, tetapi ia menurut karena pelaku memaksanya datang.
"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya," ungkap Wira.
KRA lalu duduk di ruang tamu dan diminta pelaku untuk ke kamar mandi. Saat itulah, Argiyan menarik tangan KRA secara paksa menuju kasurnya.
"Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," imbuh Wira.
Korban sempat melawan dengan berteriak.
Namun, Argiyan terus mencekik leher mahasiswi itu sampai terkulai lemas.
Baca juga: Sebelum Bunuh Mahasiswi di Depok, Pelaku Paksa Korban Berhubungan Badan
Wira menyampaikan, KRA masih bernapas ketika Argiyan memerkosanya. Setelahnya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban agar tidak melawan.