Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Firli Bahuri Kembali "Melawan" Polda Metro Jaya lewat Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 24/01/2024, 08:30 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Firli Bahurí kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya, memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 januari 2024," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memeriksa perkara yang menjerat eks Ketua KPK tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel

"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024, pukul 11.00 WIB," ungkap Djuyamto.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pihak termohon dalam gugatan yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Bakal Digelar 30 Januari 2024 di PN Jaksel

Polda Metro siap hadapi gugatan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024). KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024).

Ini bukan pertama kalinya Firli mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya, penyidik Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan itu.

"Pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," tutur Ade saat dikonfirmasi.

Menurut dia, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

Baca juga: Polda Metro: Kami Sangat Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Bukti-bukti itu telah diuji dalam sidang praperadilan pertama. Pada sidang praperadilan pertama, hakim tunggal memutuskan menolak gugatan praperadilan Firli.

"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," jelas dia.

Optimistis gugatan ditolak lagi

Ade menuturkan, materi praperadilan kedua telah diuji dalam gugatan pertama. Firli kemudian mengajukan lagi sebagai materi gugatan praperadilan kedua. Oleh karenanya, Ade optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri akan ditolak lagi.

"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," ucap Ade.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com