Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Firli Bahuri Kembali "Melawan" Polda Metro Jaya lewat Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 24/01/2024, 08:30 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Firli Bahurí kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya, memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 januari 2024," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memeriksa perkara yang menjerat eks Ketua KPK tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel

"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024, pukul 11.00 WIB," ungkap Djuyamto.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pihak termohon dalam gugatan yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Bakal Digelar 30 Januari 2024 di PN Jaksel

Polda Metro siap hadapi gugatan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024). KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024).

Ini bukan pertama kalinya Firli mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya, penyidik Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan itu.

"Pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," tutur Ade saat dikonfirmasi.

Menurut dia, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

Baca juga: Polda Metro: Kami Sangat Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Bukti-bukti itu telah diuji dalam sidang praperadilan pertama. Pada sidang praperadilan pertama, hakim tunggal memutuskan menolak gugatan praperadilan Firli.

"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," jelas dia.

Optimistis gugatan ditolak lagi

Ade menuturkan, materi praperadilan kedua telah diuji dalam gugatan pertama. Firli kemudian mengajukan lagi sebagai materi gugatan praperadilan kedua. Oleh karenanya, Ade optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri akan ditolak lagi.

"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," ucap Ade.

"Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," imbuh dia.

Baca juga: Polda Metro Optimistis Pengadilan Kembali Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Ade berujar, penyidik dalam penanganan perkara ini menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak berdasar.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Imelda menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com