JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan kembali ditolak.
Gugatan praperadilan ini menjadi kali kedua mantan pimpinan KPK itu mengajukan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka.
"Kami tegaskan bahwa penyidik optimistis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
"Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," imbuh dia.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel
Ade menyatakan, penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka dalam penanganan perkara ini berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah. Pada praperadilan pertama, hakim tunggal memutuskan menolak gugatan praperadilan Firli.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," jelas dia.
Ade menuturkan, materi praperadilan kedua telah diuji dalam gugatan pertama. Firli kemudian mengajukan lagi sebagai materi gugatan praperadilan kedua terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Ade turut menyatakan bahwa penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri siap menghadapi gugatan tersebut.
Baca juga: Polda Metro: Kami Sangat Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," ucap dia.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pihak termohon dalam gugatan yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai gugatan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak berdasar.
Baca juga: Pekan Depan, Penyidik Serahkan Kembali Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Dia menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.