"Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," imbuh dia.
Baca juga: Polda Metro Optimistis Pengadilan Kembali Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Ade berujar, penyidik dalam penanganan perkara ini menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Imelda menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.