BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang semrawut dan melanggar aturan sejak Selasa (23/1/2024) hingga Rabu (24/1/2024).
Ada beberapa titik yang menjadi fokus penertiban, yakni mulai dari sekitar Gedung Bawaslu Kota Bogor, Jalan Padjajaran, Jalan Sholeh Iskandar, Flyover RE Martadinata, Jembatan KH Abdullah bin Nuh.
Penertiban APK juga dilakukan di enam kecamatan, yakni Kecamatan Bogor Selatan, Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Barat, Bogor Tengah, dan Tanah Sareal.
Penertiban dilakukan secara serentak.
Baca juga: Hari Ini, Bawaslu Kota Bogor Tertibkan APK yang Melanggar di 3 Titik
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna menuturkan, pemasangan APK di lokasi-lokasi tersebut dilaporkan oleh masyarakat karena mengganggu para pengendara.
“Di titik itu marak juga APK yang melanggar. Kami menerima banyak aduan karena membahayakan para pengendara,” ucap Herdiyatna saat diwawancarai Kompas.com, Rabu.
Dalam operasi penertiban ini, Bawaslu Kota Bogor dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Tangkas Kota Bogor, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Petugas gabungan mencopot spanduk, baliho calon anggota legislatif (caleg), serta bendera partai politik (parpol) yang terpasang di jalan-jalan protokol serta tiang besi jembatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.