BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor kembali melakukan penertibanalat peraga kampanye (APK) di tiga titik, Rabu (24/1/2024).
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengungkapkan, penertiban APK yang melanggar dilakukan di Flyover RE Martadinata, Jalan Sholeh Iskandar, dan berakhir di jembatan KH Abdullah Bin Nuh.
“Rencana dua hari ini masih masuk ke dalam rangkaian penertiban APK yang kedua,” ucap Herdiyatna saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Kota Bogor: Penertiban APK Dilakukan Serentak di 6 Kecamatan
Dalam operasi hari ini Bawaslu Kota Bogor melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Tangkas Kota Bogor, Dinas Sosial, Perumkim, serta Panwascam.
Saat pelaksanaan, petugas mencopot spanduk, baliho calon legislatif (caleg) serta bendera partai politik (parpol) yang terpasang di tiang besi jembatan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Agustian Syach berharap, setelah melakukan penertiban, para caleg atau pengurus parpol lebih mentaati peraturan yang ada saat hendak memasang APK.
Baca juga: Banyak Laporan Masyarakat, Bawaslu Bogor Tertibkan APK di Jalan Sholeh Iskandar
Pasalnya APK tidak boleh dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Dalam Pasal 70 dan 71 PKPU.
“Harapan kami setelah kegiatan ini yang masang-masang atribut tidak pada tempatnya lebih taat lagi pada aturan yang ditetapkan,” ucap Agus.
Baca juga: APK Melanggar Bahayakan Warga, Pemprov DKI dan Bawaslu Diminta Berbenah Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.