JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta berbenah diri berkait maraknya pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
“Bawaslu, pemerintah daerah seharusnya segera berbenah diri berkoordinasi dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan main untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemasangan APK,” ujar Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Selasa (23/1/2024).
Menurut peneliti isu kepemiluan itu, maraknya pelanggaran APK di Jakarta telah mengganggu ketertiban umum, dan mengancam keselamatan warga.
Baca juga: Baliho Caleg PSI Roboh di Cakung, Timpa Pengendara Motor dan Pemboncengnya
Titi khawatir pembiaran pelanggaran APK dapat membuat masyarakat antipati terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, terutama untuk pemilihan anggota legislatif (Pileg).
“Ketika masyarakat melihat ini terbiarkan, mereka malah bisa antipati kepada pemilu, terutama DPR, DPRD dan DPD. Karena faktanya selama ini memang pemilu legislatif kurang mendapat perhatian dibanding Pilpres,” kata Titi.
Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sejak hari pertama kampanye, APK mulai dipasang. Baliho, spanduk, bendera partai, dan pamflet menjamur ke seluruh penjuru Ibu Kota.
Baca juga: Balihonya Menimpa Pengendara di Cakung, Caleg PSI: Itu APK Sumbangan Orang
Permasalahan muncul ketika APK tersebut dipasang di fasilitas umum, misalnya trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), jalur sepeda hingga taman kota.
Tak sedikit APK milik peserta pemilu ini dipasang tak sempurna di sisi jalan raya, sehingga jatuh dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Terbaru, baliho seorang calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) roboh dan menimpa pengendara motor di Jalan KRT Radjiman Widyoningrat, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Senin (22/1/2024).
Akibat kejadian ini, pengendara motor dan penumpangnya kecelakaan dan mengalami luka-luka.
Hingga kini, masih banyak APK melanggar aturan dan semrawut yang terpasang di beberapa titik di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.