JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka pemeran film porno hasil produksi kelasbintang.com pada Rabu (24/1/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee ditangkap di Apartement Student Castle, Sleman, Yogyakarta.
"Membawa tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ade saat dikonfirmasi.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Siskaeee Minta Polisi Tangguhkan Pemeriksaannya dalam Kasus Film Porno
Siskaeee dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tersangka FCN alias Siskaee dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelas Ade.
Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Polda Metro: Kami Siap Hadapi Senin Depan
Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno kelasbintang.com. Para tersangka hanya dikenai wajib lapor.
Namun, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Gugatan teregistrasi dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL pada 15 Januari 2024.
Termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.