JAKARTA, KOMPAS.com - Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali mengajukan penangguhan pemeriksaan sebagai tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, permohonan penangguhan dilakukan hingga gugatan praperadilan yang diajukan kliennya selesai.
"Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus," ujar Tofan saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Penyidik Dianggap Memaksakan Penetapan Tersangka
"Dan kita harus sama-sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law," imbuh dia.
Siskaeee seharusnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/1/2024). Tofan mengaku telah menerima surat pemeriksaan tersebut.
"Kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut. Hadir atau tidaknya tergantung klien kami," ungkap Tofan.
Sebelumnya, Tofan mengungkap alasan kliennya absen dari panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka film porno pada Senin (15/1/2024).
Menurut dia, Siskaeee tidak menerima surat pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Surat panggilan pertama sebagai tersangka belum ada diterima klien kami," tutur dia.
Baca juga: Bantah Mangkir, Siskaeee Sebut Tak Terima Surat Pemeriksaan sebagai Tersangka Film Porno
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, jika Siskaeee mangkir lagi, polisi akan menjemput paksa tersangka.
"Membawa kepada tersangka (surat pemanggilan) sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," ujar dia.
Untuk diketahui, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno kelasbintang.com.
Namun, para tersangka dikenakan wajib lapor.
Berikut daftar 11 tersangka kasus film porno kelasbintang.com:
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pemeran Film Porno, Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Pemeran wanita:
Pemeran pria:
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.