JAKARTA, KOMPAS.com - Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka film porno kelasbintang.com.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, gugatan diajukan karena penyidik terlalu memaksakan kliennya menjadi tersangka.
“Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tofan saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
“Maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya,” imbuh dia.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pemeran Film Porno, Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tofan menyebut, penetapan Siskaeee sebagai tersangka tidak sesuai Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Oleh sebab itu, melalui tim kuasa hukumnya, Siskaeee bakal melapor ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri.
“Karena ada dugaan un-prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap klien kami,” ungkap Tofan.
Adapun permohonan praperadilan Siskaeee terdaftar dalam perkara Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL per tanggal 15 Januari 2024. Termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Siskaeee tidak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga memohon penetapan tersangka itu diuji di pengadilan.
“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut, yaitu Sri Rejeki Marshinta. Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024,” ungkap Penjabat Humas Pn Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa (16/1/2024).
Untuk diketahui, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno kelasbintang.com. Namun, para tersangka dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Siskaeee Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Film Porno di Jaksel
Berikut daftar 11 tersangka kasus film porno kelasbintang.com:
Pemeran wanita
Pemeran pria
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Polisi: Siskaeee Bakal Dijemput Paksa Bila Mangkir Pemeriksaan Kasus Film Porno Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.