Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Penyidik Dianggap Memaksakan Penetapan Tersangka

Kompas.com - 18/01/2024, 09:58 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, usai ditetapkan sebagai tersangka film porno kelasbintang.com.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, gugatan diajukan karena penyidik terlalu memaksakan kliennya menjadi tersangka.

“Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tofan saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

“Maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya,” imbuh dia.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pemeran Film Porno, Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Tofan menyebut, penetapan Siskaeee sebagai tersangka tidak sesuai Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh sebab itu, melalui tim kuasa hukumnya, Siskaeee bakal melapor ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri.

“Karena ada dugaan un-prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap klien kami,” ungkap Tofan.

Adapun permohonan praperadilan Siskaeee terdaftar dalam perkara Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL per tanggal 15 Januari 2024. Termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Siskaeee tidak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga memohon penetapan tersangka itu diuji di pengadilan.

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut, yaitu Sri Rejeki Marshinta. Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024,” ungkap Penjabat Humas Pn Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa (16/1/2024).

Untuk diketahui, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno kelasbintang.com. Namun, para tersangka dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Siskaeee Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Film Porno di Jaksel

 

Berikut daftar 11 tersangka kasus film porno kelasbintang.com:

Pemeran wanita

  • Siskaeee (FCNS alias S)
  • Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M)
  • Virly Virginia (VV)
  • Putri Lestari alias Jessica (PPL)
  • NL alias Caca Novita (CN)
  • Zafira Sun (ZS)
  • Arella Bellus (ALP alias AB)
  • MS
  • SNA

Pemeran pria

  • Bima Prawira (BP)
  • Fatra Ardianata (AFL)

Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Polisi: Siskaeee Bakal Dijemput Paksa Bila Mangkir Pemeriksaan Kasus Film Porno Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com