JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka film porno produksi kelasbintang.com Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, bakal dijemput paksa apabila kembali mangkir pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebab, dia tak menghadiri pemeriksaan pertama pada Senin (15/1/2024).
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kami akan mengeluarkan surat," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Siskaeee Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Film Porno di Jaksel
Surat pemanggilan itu, lanjut dia, nantinya bakal dikirimkan lagi kepada Siskaeee.
"Membawa kepada tersangka sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," jelasnya.
Adapun jadwal pemeriksaan bakal berlangsung pada Jumat 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ade mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab Siskaeee tak menghadiri pemanggilan tersebut. Penyidik hanya memeriksa keterangan Bima Prawira, tersangka lain yang ikut berperan dalam film porno tersebut.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pemeran Film Porno, Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
"Belum bisa dikonfirmasi (alasan mangkir). Sehingga penyidik memutuskan untuk membuat dan mengirimkan kembali panggilan yang kedua terhadap tersangka," ungkap Ade.
Untuk diketahui, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno kelasbintang.com. Namun, para tersangka dikenakan wajib lapor. Berikut daftar 11 tersangka kasus film porno kelasbintang.com.
Pemeran wanita:
Pemeran pria:
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.