JAKARTA, KOMPAS.com - Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee bakal mengajukan penangguhan penahanan, usai dijemput paksa penyidik karena kasus film porno produksi kelasbintang.com.
"Hari ini kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan, dan nanti kami mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Tofan menyebutkan alasan pengajuan penangguhan penahanan itu. Menurut dia, hal ini tak lepas dari kliennya yang mengalami gangguan kejiwaan. Namun, Tofan mengaku belum mengetahui detail gangguan kejiwaan Siskaeee.
Baca juga: Dijemput Paksa, Siskaeee Langsung Ditahan karena Kasus Film Porno
"Jadi memang sebelumnya Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ucap Tofan.
Sebagai kuasa hukum, dia menjaminkan dirinya untuk menangguhkan penahanan Siskaeee agar tidak melarikan diri.
"(Siskaee) tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnya.
Untuk diketahui, Siskaeee ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penyidik menahan tersangka karena dua kali mangkir pemeriksaan.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Ade saat dikonfirmasi.
Baca juga: Siskaeee Ditahan karena 2 Kali Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Film Porno
"Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," tambah dia.
Ia menuturkan bahwa Siskaeee akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, 10 tersangka dikenai wajib lapor.
"Tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka," ungkapnya.
Karena itu, penyidik memandang sementara ini tidak perlu menahan tersangka lainnya. Adapun para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.