JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditahan karena dua kali mangkir pemeriksaan.
Penyidik menilai, Siskaeee tak kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pemeran film porno.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
"Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," imbuh dia.
Baca juga: Dijemput Paksa, Siskaeee Langsung Ditahan karena Kasus Film Porno
Ia menambahkan, Siskaeee bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik menjemput paksa Siskaeee di Apartement Student Castle, Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
"Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap tersangka Siskaeee semalam, tersangka Siskaeee selanjutnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Ade.
Dalam kasus ini, Ade menyebutkan, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, 10 tersangka dikenai wajib lapor.
"Tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka," kata dia.
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Siskaeee di Apartemen Daerah Yogyakarta
Karena itu, penyidik memandang sementara ini tidak perlu menahan tersangka lainnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.