JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat melantik 21.903 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Di Jakarta Pusat ini kami punya 3.129 TPS. Dikalikan tujuh anggota di setiap TPS. Jadi, sekitar 21.903 hari ini dilantik di Jakpus," kata Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiansyah di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Perekrutan KPPS tahun ini berbeda dengan Pemilu di tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Cegah KPPS Tumbang, KPU Jakpus Koordinasi dengan Forkopimko
Sebelumnya, perekrutan KPPS dilakukan secara tertutup melalui kewenangan Kelurahan dan RT/RW.
"Tahun ini, kami lakukan rekrutmen terbuka dengan berbagai kriteria. Yang diutamakan adalah pengetahuan terkait kepemiluan," ujar dia.
Selain itu, kriteria lain untuk menjadi petugas KPPS adalah perihal usia dan memiliki integritas.
"Sehingga (syarat itu agar petugas KPPS) bisa dinyatakan sehat dan berintegritas," imbuh Efni.
Baca juga: KPU Jakbar Siapkan 50.183 Petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.