JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya menjemput paksa Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee pada Rabu (24/1/2024).
Adapun Siskaeee merupakan tersangka pemeran film porno hasil produksi kelasbintang.com.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee ditangkap di Apartement Student Castle, Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan Tetap Lanjut meski Siskaeee Ditahan Polda Metro
"Membawa tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ade saat dikonfirmasi.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polda Metro Jaya akhirnya menahan Siskaeee pada Rabu malam.
Penanahanan dilakukan setelah penyidik menjemput paksa tersangka pemeran film porno itu di Yogyakarta.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," ucap Ade Safri.
Baca juga: Siskaeee Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Berkait Kasus Film Porno
Pasalnya, Siskaeee mangkir dua kali dalam pemeriksaannya sebagai tersangka. Dia seharusnya memenuhi pemeriksaan pada Senin (15/1/2024) dan Jumat (19/1/2024) sebagai tersangka.
Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan tersebut dan dikenakan wajib lapor.
Ade Safri mengatakan, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditahan karena dua kali mangkir pemeriksaan.
Penyidik menilai, Siskaeee tak kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pemeran film porno.
Baca juga: Jalani Tes Usai Dijemput Paksa, Siskaeee Dinyatakan Negatif Narkoba
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Ade, Kamis (25/1/2024).
Menurut Ade, sikap Siskaeee yang tak kooperatif dinilai cukup menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik atas kasus film porno itu.
Ade menambahkan, Siskaeee bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.