Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Siskaeee di Apartemen Daerah Yogyakarta
Siskaeee bakal mengajukan penangguhan penahanan, usai dijemput paksa penyidik karena kasus film porno produksi kelasbintang.com.
"Hari ini kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan, dan nanti kami mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Kamis (25/1/2024).
Menurut dia, hal ini tak lepas dari kliennya yang mengalami gangguan kejiwaan. Namun, Tofan mengaku belum mengetahui detail gangguan kejiwaan Siskaeee.
"Jadi memang sebelumnya Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ucap Tofan.
Sebagai kuasa hukum, dia menjaminkan dirinya untuk menangguhkan penahanan Siskaeee agar tidak melarikan diri.
"(Siskaee) tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnya.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Nursita Sari, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.