BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Marse Hendra mengatakan, dirinya tidak berhak menindak sopir angkutan umum (angkot) yang mengetem di simpang Bogor Trade Mall (BTM).
Sebab, izin dan pengaturan angkutan antar-kota dalam provinsi (AKDP) yang melintas di Simpang BTM merupakan wewenang Dishub Provinsi Jawa Barat.
“Kalau kami tindak apa yang mau kami tindak, izin trayeknya kan dikeluarkannya dari Provinsi bukan dari kami,” ucap Marse saat diwawancarai Kompas.com di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Urai Kemacetan Simpang Mal BTM, Begini Strategi Dishub Kota Bogor
Ia berujar, Dishub Kota Bogor hanya memiliki kewenangan untuk menegur atau mengimbau.
“Di akhir tahun kemarin saya sudah membuat surat pemberitahuan untuk tidak ada yang mengetem di situ (simpang mal BTM),” ungkap Marse.
Namun pada kenyataannya, surat pemberitahuan tak lantas membuat angkot berhenti ngetem.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Rabu sore kemarin, arus lalu lintas di Simpang BTM macet.
Kemacetan disebabkan angkot mengetem di pintu masuk BTM. Para sopir menunggu penumpang yang keluar dari mal tersebut.
Baca juga: Tak Bisa Tindak Angkot Ngetem yang Bikin Macet Simpang BTM, Kadishub Bogor: Itu Wewenang Pemprov
Selain itu, sejumlah angkot juga kerap kali berhenti di dekat trotoar saat melihat pejalan kaki berdiri di sana.
Hal ini memperparah kemacetan.
Padahal, para pejalan kaki itu menunggu motor dan mobil jemputan.
Saat itu, petugas Dishub dan polisi hanya mengatur arus lalu lintas saat menunggu mobil rombongan Presiden RI Joko Widodo melintas menuju Istana Bogor.
Pukul 17.36 WIB setelah rombongan Presiden melintas, petugas satu per satu membubarkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.