TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan sampai saat ini belum menetapkan kenaikan pajak tempat hiburan dengan besaran minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel, para pengusaha hiburan dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) masih mendiskusikan terkait kenaikan pajak hiburan.
"Masih kita diskusikan panjang, termasuk juga dengan para pelaku hiburan. Apa saja yang disebut dengan jenis hiburan itu," ujar Benyamin saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Soal Pajak Hiburan di DKI Naik Jadi 40 Persen, Heru Budi: Sudah Jelas dari Pemerintah Pusat
Adapun kenaikan pajak hiburan diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mengacu pada Pasal 58 Ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan 40-75 persen.
Namun, Benyamin mengaku masih mempelajarinya sebelum menetapkan angka kenaikan pajak tempat hiburan di wilayahnya.
"Saya sedang mempelajari. Sampai dengan hari ini saya belum mendapatkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah pelaksanaan dari kenaikan pajak hiburan," kata Benyamin.
Baca juga: F-PKS DPRD DKI Usul Pajak 40 Persen Hanya Diberlakukan bagi Tempat Hiburan Kelas Atas
"Kan seperti spa itu tidak masuk dalam hiburan (seperti karaoke) karena itu masuk dalam faktor kesehatan. Jadi saya masih pelajari," sambungnya.
Dengan demikian, Benyamin menegaskan, sampai saat ini belum ada reaksi penolakan dari para pengusaha tempat hiburan di Tangsel karena kenaikan pajak masih dalam pembahasan.
"Sampai hari ini belum (reaksi penolakan), karena kami kan juga belum menerapkan (kenaikan pajak hiburan)," ucap Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.